LABUHANBATU, Sudutdata.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MA alias A (32), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Paindoan, Gang Pintu 9, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (18/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Saat petugas melakukan penggerebekan, seorang pria terlihat mencoba melarikan diri. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria itu mengaku berinisial MA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektronik serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa kepolisian terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Saat ini, MA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














