Daerah  

5.043 KPM Masuk Prelist Terindikasi Judi Online di Labuhanbatu, Dinsos Sebut 377 Data Sudah Disanggah

LABUHANBATU Sudutdata.com – Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu mengungkapkan sebanyak 5.043 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masuk dalam rekapitulasi data prelist terindikasi judi online yang bersumber dari Data SIKS-NG Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu dan masih dalam proses verifikasi serta validasi. Artinya, data tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final bahwa seluruh KPM yang tercantum terlibat dalam aktivitas judi online.

Berdasarkan rekapitulasi, Kecamatan Rantau Selatan tercatat memiliki jumlah data terbanyak, yakni 923 KPM atau 18,31 persen.

Selanjutnya, Kecamatan Panai Tengah sebanyak 774 KPM (15,35 persen), Panai Hilir 686 KPM (13,60 persen), Rantau Utara 675 KPM (13,39 persen), Panai Hulu 590 KPM (11,70 persen), Bilah Hilir 572 KPM (11,34 persen), Bilah Hulu 432 KPM (8,57 persen), Pangkatan 259 KPM (5,14 persen) dan Bilah Barat 132 KPM (2,62 persen).

Dari total 5.043 data KPM tersebut, tercatat sebanyak 377 KPM telah melakukan sanggahan, sementara 4.666 KPM masih dalam tahap verifikasi.

Data yang tercantum dalam rekapitulasi meliputi antara lain NIK, nama, nomor KK, kecamatan, kelurahan/desa, alamat, keterangan, data bank/e-wallet, nomor rekening, serta informasi pendukung lainnya.

Proses verifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan dan validitas data penerima bantuan sosial. Data dapat mengalami perubahan sesuai dengan hasil verifikasi dan klarifikasi lanjutan.

Masyarakat Diminta Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Munculnya nama atau data KPM dalam daftar prelist terindikasi judi online tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan perjudian online.

Status tersebut masih memerlukan verifikasi, validasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyebarluaskan identitas atau memberikan stigma kepada warga yang datanya masuk dalam daftar sebelum proses verifikasi selesai.

Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu bersama pihak terkait diharapkan terus melakukan pemutakhiran data agar program perlindungan dan bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari kampanye mewujudkan Keluarga Sejahtera Kabupaten Labuhanbatu Bebas dari Judi Online, serta mengajak masyarakat menjauhi aktivitas perjudian online yang dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi dan kesejahteraan keluarga.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *