LABUHANBATU Sudutdata.com – Penggunaan gelar akademik yang tidak diperoleh secara sah dari perguruan tinggi dapat berimplikasi pada persoalan hukum.
Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia Amir Hamdani Nasution menegaskan, penggunaan gelar akademik palsu bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa gelar akademik seperti sarjana, magister maupun doktor hanya dapat digunakan oleh seseorang yang memang telah dinyatakan lulus dan berhak memperoleh gelar tersebut dari perguruan tinggi yang berwenang.
Ketentuan mengenai penggunaan gelar akademik telah diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Mengatur larangan penggunaan gelar akademik, vokasi, atau profesi tanpa hak atau dari perguruan tinggi yang tidak sah. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”kata Amir kepada Media.
Selain itu mengenai hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang Mengatur sanksi bagi setiap orang yang terbukti menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang palsu.
“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,”tambahnya.
Namun dijelaskan Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
Misalnya, apakah seseorang benar-benar telah dinyatakan lulus, apakah gelar tersebut tercatat secara resmi pada perguruan tinggi yang bersangkutan, serta apakah dokumen pendukungnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penggunaan gelar akademik harus sesuai dengan hak yang diberikan oleh perguruan tinggi. Jika ternyata gelar tersebut palsu dan dengan sengaja digunakan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,”ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan label atau tuduhan kepada seseorang sebelum dilakukan verifikasi terhadap data akademiknya.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui perguruan tinggi penerbit maupun sistem resmi pemerintah yang menyediakan layanan verifikasi data pendidikan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, dugaan penggunaan gelar akademik yang belum diperoleh atau gelar akademik palsu dapat menjadi perhatian serius, khususnya apabila gelar tersebut digunakan dalam dokumen resmi, jabatan, profesi, atau kepentingan tertentu yang menimbulkan konsekuensi hukum.
“Penggunaan gelar akademik secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang serius. Perguruan tinggi hanya boleh memberikan gelar akademik apabila mahasiswa itu sudah menyelesaikan masa studi di perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui Kemendiktisaintek,”ungkapnya.
Diakhir Amir Hamdani Nasution berharap Kemendiktisaintek melalui L2Dikti setempat semestinya merespon dengan serius apabila ada perguruan tinggi yang memperbolehkan mahasiswanya menggunakan gelar akademik secara sembarangan.
“ini menyangkut integritas dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi di lingkungan akademik,”tutupnya, Selasa (01/09/2026)














