LABUHANBATU Sudutdata.com – Dugaan penggelapan bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya mencuat di Lingkungan VIII Sukajadi, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kini memasuki babak baru.
Seorang warga berinisal RH didampingi Kuasa Hukumnya Messo W Gulo SH resmi melaporkan mantan Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Sukajadi ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan bantuan uang Tunai jenis PKH Senilai 1,2 Juta yang seharusnya diterima RH.
Laporan tersebut dibuat setelah warga mengaku merasa dirugikan akibat tidak berikannya bantuan uang tunai tersebut kurang lebih sebanyak 6 kali periode bantuan.
Dugaan penggelapam bantuan yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik itu kini diminta untuk diproses secara hukum agar seluruh fakta dapat terungkap secara transparan.
Messo W Gulo SH, selaku Kuasa Hukum menyebutkan bahwa langkah pelaporan ke polisi dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum atas bantuan yang menjadi hak masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ini sehingga masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak ada lagi praktik yang merugikan warga penerima bantuan,” ujarnya.
Messo menilai karena persoalan tersebut menyangkut hak masyarakat dan penggunaan bantuan pemerintah, pihaknya menilai perlu adanya pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Ia berharap pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Secara umum, kata Messo laporan dugaan penggelapan yang diterima kepolisian akan melalui proses penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian seorang warga berinisal UM, ia mengatakan karena bantuan sosial merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Kepling VIII Sukajadi yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke kepolisian.













