LABUHANBATU Sudutdata.com – Dr. Hj. Elviana Sagala, SH., M.Kn. menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan manajemen masjid yang membahas pentingnya pengelolaan dan perlindungan aset wakaf, khususnya tanah yang digunakan untuk kepentingan masjid.
Dalam pemaparannya, Elviana menekankan agar setiap tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid segera didaftarkan dan memiliki bukti hak berupa sertifikat wakaf.
Menurutnya, kelengkapan administrasi dan legalitas sangat penting untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap aset umat.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran tanah wakaf membutuhkan kerja sama antara nazhir atau pengelola wakaf dengan pihak terkait. Para nazhir juga diharapkan dapat mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik.
Elviana menyampaikan kesiapannya membantu memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pendaftaran hak atas tanah wakaf masjid.
Bahkan, apabila persyaratan telah terpenuhi, dirinya menyatakan siap menerima kuasa dari nazhir untuk membantu proses tersebut tanpa menerima imbalan khusus di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
“Yang terpenting adalah persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu dan nazhir dapat bekerja sama dengan baik. Saya siap membantu memberikan jawaban dan pendampingan terkait proses pendaftaran tanah wakaf,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elviana mengingatkan pentingnya legalitas wakaf untuk mengantisipasi munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Aset wakaf, kata dia, harus dijaga karena diperuntukkan bagi kepentingan umat dan tidak boleh disalahgunakan.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah wakaf memiliki ketentuan hukum yang mengatur penggunaannya. Tanah wakaf tidak boleh sembarangan dijual, digadaikan, ditukar, maupun dialihkan dari tujuan awalnya.
Ketentuan perwakafan memberikan perlindungan terhadap aset tersebut sepanjang proses wakaf telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk adanya ikrar wakaf dan nazhir yang sah.
“Bayangkan jika aset umat seperti tanah masjid tidak segera dilengkapi bukti hukum. Ketika muncul persoalan, kita akan kesulitan membuktikan status dan kepemilikannya,” pungkasnya.














